Muhammad Abdul Mu'thi Al-Ishaqi mengatakan dalam bukunya 'Min Arbabul Duwal' hal.166 : "Pada zaman ini muncul yang disebut 'rokok' yang membahayakan tubuh. Bentuknya kering, tidak memiliki manfaat sama sekali, bisa memandulkan kemampuan seksual, menghitamkan gigi, menjauhkan penghisapnya dari malaikat pembawa rahmat. Kecanduan menghisapnya amatlah tidak terpuji, menyebabkan mulut dan lambung menjadi amis, mengaburkan pandangan mata, sementara asapnya akan merasuk ke dalam jantung. Barangsiapa yang beranggapan bahwa menghisap rokok itu dapat menghilangkan dahak, sungguh ia keliru. Karena meroko itu amatlah tercela.
Selama ini banyak sekali pendapat ulama-ulama yang berbeda-beda. Ada ulama yang mengatakan bahwa merokok itu makruh, ada yang mengatakan haram, ada yang mengatakan mubah, dan ada yang tidak memberi pendapat apapun. Sesungguhnya perbedaan ini timbul karena dimensi waktu yang berbeda, dan bukan karena perbedaan dalil dan alasan. Mereka memperbolehkan merokok karena belum menemukan secara pasti bahaya yang timbul akibat rokok.
Abu Umar Basyir Al-Maidani, dalam bukunya yang berjudul "Rokok Sang Pembunuh Berdarah Dingin", mengatakan bahwa kebiasaan merokok merupakan salah satu strategi para musuh Islam untuk melemahkan umat Islam dengan cara melakukan 'pergeseran nilai-nilai Islam'. Menurut Beliau, rokok merupakan senjata bermata ganda, di satu sisi rokok bermanfaat sebagai komoditas utama untuk meningkatkan ekonomi. Di sisi lain, rokok dapat menjadi senjata pembunuh kekuatan umat Islam. Itu telah terlihat jelas dan justifikasi hukum rokok yang seolah-olah sudah menjadi aksioma, bahwa rokok itu makruh, ini diyakini banyak anggota masyarakat, terutama di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kemakruhannya terletak pada baumya yang busuk dan mengganggu. Sementara banyak realita tentang rokok yang seakan-akan mereka abaikan, bahkan oleh kalangan dai sengaja ditutup-tutupi.
Beberapa point yang menunjukkan bahwa merokok itu haram:· Rokok itu berbahaya bagi kesehatan si perokok dan orang di sekitarnya. Realita ini sudah diakui oleh muslim maupun nonmuslim.· Merokok itu perbuatan mubadzir, karena sifatnya membuang atau membelanjakan hartanay demi sesuatu yang berbahaya atau merugikan.· Merokok itu kebiasaan buruk. Dan kebiasaan itu berasal dari orang-orang kafir. Sementara Nabi Muhamma SAW bersabda ,''Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan meereka''(H.R.Ahmad)
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang mengikuti ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka" (Al-A'raaf : 157)
Tidak diragukan lagi bahwa kebiasaan merokok berarti membuang-buang harta, karena rokok tak ubahnya seperti makanan penghuni Neraka: "...yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.." (Al-Ghasyiah : 7)
''..dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…''(Al-Baqarah : 195)
''Barangsiapa yang memakan racun sehingga mati, maka di akhirat ia akan terus memakannya dalam Neraka Jahannam selama-lamanya''(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
''Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu''(An-Nisa : 29)
''dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros''(Al-Israa : 26)
''Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara yang halal dengan yang haram itu ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat berarti terjerumus ke dalam perkara haram.''(H.R.Bukhari dan Muslim)
Fatwa-Fatwa Ulama Besar Yang Mengharamkan Rokok:
§ Syaikh Muhammad bin Ibrahim : Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
§ Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
§ Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
§ Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halam & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.
Dari Komite Tarbiyah dan Pengembangan Diskusi Isnet:
Rokok hukumnya haram, karena
1. Bahayanya lebih banyak dari manfaatnya ( Q2:219) )
2. Merusak badan atau kesehatan. Kata khamar dalam ayat berikut ini (Q5:90) adalah segala sesuatu yang merusak ( badan, otak, kesehatan dsb), bukan hanya arak. Acu juga (Q2:195)
3. Termasuk Israf (membuang-buang uang) (Q40:28 Q6:141 Q7:31)
4. Termasuk dalam Hadith La dhororo wala dhirara: tidak boleh membinasakan diri, dan diri orang lain. Bayangkan nanti hari qiamat kalau kita menjadi penyebab meninggalnya seseorang karena asap rokok kita. Orang itu berhak untuk menuntut kita di hadapan Allah.
dikutip dari file-nya BEM FK UGM (yang diambil dr berbagai sumber)